Bagi umat Islam, ibadah haji dan umroh adalah amalan yang sangat mulia dan menjadi dambaan setiap muslim. Saat mendengar pengalaman orang yang pulang dari haji atau umroh, biasanya kita sering mendengar istilah miqot. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan miqot?
Secara bahasa, miqot (ميقات) berarti batas atau waktu yang telah ditentukan. Dalam istilah syariat, miqot adalah batas waktu (zamani) dan batas tempat (makani) yang ditentukan syariat Islam sebagai awal dimulainya ihram untuk ibadah haji maupun umroh.
Seorang muslim yang berniat menunaikan haji atau umroh tidak boleh melewati miqot tanpa ihram. Jika seseorang melampaui miqot tanpa ihram, ia wajib kembali ke miqot untuk berihram. Namun jika ia tidak kembali, maka ia dikenakan dam (denda berupa menyembelih hewan).
Miqot Zamani dalam Haji dan Umroh (Batas Waktu Ihram)
Allah ﷻ telah menjelaskan mengenai batas waktu pelaksanaan haji dalam firman-Nya:
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ
“(Musim) haji itu (dilaksanakan pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi…” (QS. Al-Baqarah: 197).
Ayat ini menunjukkan adanya Miqot Zamani, yaitu batas waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan ibadah haji.
- Bulan-bulan haji dimulai dari Syawwal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
- Sementara untuk umroh, waktunya berlaku sepanjang tahun, tidak terikat bulan tertentu.
Miqot Makani dalam Haji dan Umroh (Batas Tempat Ihram)

Selain waktu, syariat juga menetapkan batas tempat untuk memulai ihram. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
“Rasulullah ﷺ telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqot penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Tempat-tempat itu adalah bagi mereka masing-masing, juga bagi orang lain yang melewati daerah tersebut dalam keadaan hendak menunaikan haji atau umroh. Adapun orang yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu (ke Makkah), maka ia berihrom dari tempat tinggalnya. Begitu juga penduduk Makkah, mereka berihrom dari tempat tinggalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, dalam riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan:
“Rasulullah ﷺ telah menetapkan miqot untuk penduduk Irak, yaitu Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).
Daftar Miqot Makani
- Dzul Hulaifah (Bir Ali) → Miqot penduduk Madinah.
- Al-Juhfah → Miqot penduduk Syam, Mesir, dan sekitarnya.
- Qarnul Manazil (As-Sail Al-Kabir) → Miqot penduduk Najd.
- Yalamlam → Miqot penduduk Yaman.
- Dzatu ‘Irqin → Miqot penduduk Irak.
- Penduduk Makkah → Berihram dari Makkah itu sendiri.
Hukum Melewati Miqot Tanpa Ihram
Bagi jamaah haji atau umroh, penting sekali memahami aturan miqot. Jika seseorang melewati miqot tanpa ihram:
- Wajib kembali ke miqot untuk memulai ihram.
- Jika tidak kembali, maka wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing di tanah haram untuk dibagikan kepada fakir miskin).
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya miqot sebagai syarat sah ibadah haji dan umroh.
Hikmah Penetapan Miqot
- Menjaga ketertiban ibadah – semua jamaah haji dan umroh memulai ihram dari titik yang telah ditentukan.
- Menunjukkan keseragaman umat Islam – baik kaya atau miskin, semua jamaah memulai ihram dengan cara yang sama.
- Mengajarkan ketaatan – jamaah belajar untuk tunduk pada aturan syariat, meskipun mungkin terasa sederhana.
Kesimpulan
Miqot adalah batas waktu (miqot zamani) dan batas tempat (miqot makani) yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk memulai ihram dalam ibadah haji dan umroh. Seseorang tidak boleh melewati miqot tanpa ihram, jika dilanggar maka wajib kembali atau membayar dam.
Dengan memahami miqot, jamaah haji dan umroh dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ sehingga ibadahnya sah dan diterima oleh Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.