Baru-baru ini, Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengumumkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis enam kondisi terkait kesehatan calon jamaah yang membuat seseorang tidak diperbolehkan berangkat haji. Aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah di tengah kerumunan besar.

Berikut adalah enam kondisi kesehatan yang menjadi perhatian:
1. Kondisi Kesehatan Calon Jamaah dengan Gagal Organ Utama
Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa masalah kesehatan calon jamaah yang berkaitan dengan kegagalan organ vital berisiko tinggi. Kondisi tersebut meliputi:
- Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah (dialisis)
- Gagal jantung meskipun gejalanya muncul saat aktivitas ringan
- Penyakit paru kronis yang membutuhkan oksigen berkala atau terus-menerus
- Kerusakan hati tingkat lanjut disertai tanda-tanda gagal hati
2. Gangguan Saraf dan Kejiwaan yang Menghambat Kesehatan Calon Jamaah
Calon jamaah dengan penyakit saraf serius dan gangguan mental berat yang memengaruhi kesadaran atau fungsi otak tidak diperbolehkan berangkat. Ini termasuk:
- Gangguan neurologis berat
- Gangguan kejiwaan yang menghambat aktivitas sehari-hari
Keduanya sangat berpengaruh pada kesiapan calon jamaah dalam mengikuti rangkaian ibadah.
3. Kesehatan Calon Jamaah Lanjut Usia dengan Risiko Demensia
Bagi jamaah usia lanjut, terutama di atas 65 tahun, kondisi seperti:
- Penurunan daya ingat
- Gangguan berpikir
- Kesulitan menjalani aktivitas harian
karena sangat berkaitan dengan kondisi fisik jamaah haji selama proses ibadah yang cukup berat.
4. Ibu Hamil dengan Risiko Tinggi
Aturan terbaru menegaskan bahwa:
- Ibu hamil trimester ketiga
- Ibu hamil dengan risiko tinggi di seluruh tahap kehamilan
Tidak diperbolehkan berangkat haji demi menjaga keamanan ibu dan bayi.
5. Penyakit Menular Aktif
Untuk menjaga kesehatan jamaah lain, kondisi menular aktif seperti:
- Tuberkulosis paru terbuka
- Demam berdarah / hemoragik
menjadi alasan larangan keberangkatan. Ini bertujuan melindungi masyarakat dalam kerumunan besar di Tanah Suci.
6. Pasien Kanker
Calon jamaah dengan kondisi:
- Sedang menjalani kemoterapi
- Mengonsumsi obat yang melemahkan daya tahan tubuh
- Kanker aktif
juga tidak diperbolehkan berangkat karena hal ini sangat memengaruhi daya tahan calon jamaah selama ibadah haji.
Kesimpulan
Itulah enam kondisi calon jamaah yang membuat seseorang tidak diizinkan berangkat haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Semua aturan ini diterapkan demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah yang menuntut kesiapan fisik optimal.
Semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan kesehatan bagi kita semua—khususnya bagi calon jamaah haji—agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan maksimal. Aamiin.
Sumber: Instagram Kantor Urusan Haji & Kementerian Haji RI
Untuk informasi resmi terkait syarat kesehatan jamaah, kunjungi :
- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi: https://www.haj.gov.sa
- dan Kemenag RI – Informasi Haji: https://haji.kemenag.go.id
Baca juga :