Hukum Ibadah Umroh Menurut Para Ulama

Bismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman. Aamiin.

Sebagai seorang Muslim, kita tentu ingin melaksanakan ibadah yang paling dicintai Allah. Kita mengetahui bahwa haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi yang mampu. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apa hukum ibadah umroh? Apakah wajib seperti haji atau hanya sunnah yang dianjurkan?

Pembahasan tentang hukum ibadah umroh adalah salah satu topik penting yang sudah dibahas para ulama sejak dahulu. Mengetahui hukumnya membantu kita menempatkan ibadah ini pada kedudukan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Pendapat Pertama: Hukum Ibadah Umroh Wajib Sekali Seumur Hidup

Pendapat pertama, yang dianut oleh Madzhab Syafi’i dan sebagian besar ulama Hanbali, menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup.

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Para ulama menjelaskan bahwa lafadz “الْعُمْرَةَ” disandingkan dengan lafadz haji yang dihukumi wajib. Ini disebut dalalatul iqtiron — yaitu jika dua perkara digandengkan, maka hukumnya sama.

Dengan demikian, hukum ibadah umroh menjadi wajib bagi Muslim yang mampu, meskipun hanya sekali seumur hidup.

Dalil dari Hadis

Selain itu, mereka berdalil dengan hadis dari Ibunda Aisyah RA:

“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita? Beliau menjawab: Ya, bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih 1/300)

Hadis ini menegaskan pentingnya umroh sehingga disejajarkan dengan jihad, yang menunjukkan tingkat penekanan ibadah ini sangat tinggi.

Pendapat Kedua: Hukum Ibadah Umroh Sunnah Muakkadah

Pendapat kedua datang dari Madzhab Hanafi, Malikiyah, dan sebagian Hanbali. Mereka berpendapat bahwa hukum ibadah umroh adalah sunnah muakkadah — yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.

Penafsiran Ayat

Mereka juga menggunakan QS. Al-Baqarah: 196 sebagai dalil, namun memahaminya berbeda. Menurut mereka, ayat tersebut berarti: apabila seseorang telah memulai umroh, maka ia wajib menyempurnakannya. Akan tetapi, memulai umroh bukanlah kewajiban.

Dalil dari Hadis

Mereka juga berdalil dengan hadis Rasulullah SAW:

أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج, فحجوا…

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.”
(HR. Muslim)

Hadis ini jelas menunjukkan kewajiban haji, namun tidak menyebutkan umroh. Maka, menurut mereka, umroh hanya sunnah muakkadah dan bukan kewajiban mutlak.

Kesimpulan Para Ulama

Jika dilihat dari kekuatan dalil, banyak ulama yang menguatkan pendapat pertama, yaitu hukum ibadah umroh wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini sejalan dengan perintah dalam Al-Qur’an serta hadis Nabi SAW.

Namun, meskipun ada perbedaan pendapat, seluruh ulama sepakat bahwa umroh memiliki kedudukan mulia dan sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian menyebut umroh sebagai “jihad bagi wanita” karena besarnya nilai perjuangan yang terkandung di dalamnya.

Pentingnya Mengetahui Hukum Umroh

Mengetahui hukum ibadah umroh membantu kita mempersiapkan diri lebih serius. Dengan memahami kedudukannya, kita bisa menyusun niat, menabung, dan memprioritaskan ibadah ini sebagai bagian dari perjalanan spiritual menuju Allah.

Bagi yang mampu secara fisik dan finansial, tidak ada alasan untuk menunda. Semakin cepat kita melaksanakan umroh, semakin cepat kita mendapatkan pahala, keberkahan, dan penghapusan dosa.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Semoga Allah memudahkan kita semua untuk menunaikan ibadah haji maupun umroh, dan menjadikan kita hamba-hamba yang taat. Aamiin.

Najran, 14 September 2025
Usman Abd.


📚 Kitab referensi: Al-Ihkam fii Tafsiiri Aayaati al-Ahkam

Baca QS. Al-Baqarah ayat 196 tentang haji dan umroh

Panduan resmi umroh dari Kementerian Agama RI

Baca tentang ibadah umroh dan keutamaannya

Recent Post

Khutbah Jum’at di Masjidil Haram dan Nabawi

Khutbah Jum’at di Masjidil Haram dan Nabawi Kini Bisa Dipahami

Khutbah Jum’at di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi kini tersedia dalam terjemahan bahasa Indonesia. Dengarkan melalui radio dan website resmi.
Tahallul Gratis

Tahallul Gratis di Masjidil Haram: Layanan Untuk Jamaah Umrah

Tahallul gratis kini tersedia di sekitar Masjidil Haram. Layanan cukur cepat, aman, dan steril untuk jamaah umrah, dan area terpisah.
Abraj Al-bait

Abraj Al-Bait: Menara Ikonik dan Wakaf untuk Pelayanan Jamaah

Abraj Al-Bait adalah kompleks menara ikonik di Makkah yang berdiri di sisi Masjidil Haram. Ketahui sejarah pembangunan, fungsi wakaf.
Kiswah Ka'bah

Kiswah Ka’bah: Tradisi, Sejarah, dan Makna Spiritual

Kiswah Ka'bah adalah kain hitam bersulam emas yang menutupi Ka’bah di Masjidil Haram. Ketahui sejarah, proses pembuatan, dan makna spiritual.
Hijr Ismail

Hijr Ismail: Sejarah, Keutamaan, dan Jadwal Masuk Terbaru

Hijr Ismail adalah bagian asli dari Ka’bah di Masjidil Haram. Ketahui sejarah, keutamaan sholat di dalamnya, serta jadwal masuk terbaru
Denda memberi makan burung merpati

Denda 1000 Riyal Memberi Makan Burung Merpati di Makkah

Denda memberi makan burung merpati di Makkah kini mencapai 1.000 riyal. Ketahui alasan larangan ini, dampak lingkungan, dan kampanye edukasi.
Mushaf raja fahd

Mushaf Raja Fahd, Madinah Al-Munawwarah

Mushaf Raja Fahd di Madinah adalah percetakan Al Qur’an terbesar di dunia. Jelajahi sejarah, proses cetak, kualitas mushaf, dan pengalaman.
Empat Musim di Arab Sudi

Empat Musim di Arab Saudi: dari gurun panas hingga salju dingin

Jelajahi empat musim di Arab Saudi: dari panas gurun, musim dingin bersalju, hingga musim semi yang indah. Temukan cuaca terbaik untuk umroh.
King Salman Gate

King Salman Gate: Proyek Megah di Jantung Kota Suci Makkah

King Salman Gate adalah proyek raksasa di jantung Makkah yang memperluas akses ke Masjidil Haram dan menghadirkan fasilitas modern.
Kesehatan Calon Jamaah

Syarat Kesehatan Calon Jamaah Haji: 6 Kondisi Larangan Berangkat

Aturan terbaru Arab Saudi tentang kesehatan calon jamaah haji. Kenali 6 kondisi medis yang membuat jamaah tidak diperbolehkan berangkat.