Bismillahirrahmanirrahim, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga akhir zaman. Aamiin.
Sebagai seorang Muslim, kita tentu ingin melaksanakan ibadah yang paling dicintai Allah. Kita mengetahui bahwa haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi yang mampu. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya: apa hukum ibadah umroh? Apakah wajib seperti haji atau hanya sunnah yang dianjurkan?
Pembahasan tentang hukum ibadah umroh adalah salah satu topik penting yang sudah dibahas para ulama sejak dahulu. Mengetahui hukumnya membantu kita menempatkan ibadah ini pada kedudukan yang tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Pendapat Pertama: Hukum Ibadah Umroh Wajib Sekali Seumur Hidup
Pendapat pertama, yang dianut oleh Madzhab Syafi’i dan sebagian besar ulama Hanbali, menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib dilakukan sekali seumur hidup.
Dalil dari Al-Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Para ulama menjelaskan bahwa lafadz “الْعُمْرَةَ” disandingkan dengan lafadz haji yang dihukumi wajib. Ini disebut dalalatul iqtiron — yaitu jika dua perkara digandengkan, maka hukumnya sama.
Dengan demikian, hukum ibadah umroh menjadi wajib bagi Muslim yang mampu, meskipun hanya sekali seumur hidup.
Dalil dari Hadis
Selain itu, mereka berdalil dengan hadis dari Ibunda Aisyah RA:
“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita? Beliau menjawab: Ya, bagi mereka ada jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umroh.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih 1/300)
Hadis ini menegaskan pentingnya umroh sehingga disejajarkan dengan jihad, yang menunjukkan tingkat penekanan ibadah ini sangat tinggi.
Pendapat Kedua: Hukum Ibadah Umroh Sunnah Muakkadah
Pendapat kedua datang dari Madzhab Hanafi, Malikiyah, dan sebagian Hanbali. Mereka berpendapat bahwa hukum ibadah umroh adalah sunnah muakkadah — yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib.
Penafsiran Ayat
Mereka juga menggunakan QS. Al-Baqarah: 196 sebagai dalil, namun memahaminya berbeda. Menurut mereka, ayat tersebut berarti: apabila seseorang telah memulai umroh, maka ia wajib menyempurnakannya. Akan tetapi, memulai umroh bukanlah kewajiban.
Dalil dari Hadis
Mereka juga berdalil dengan hadis Rasulullah SAW:
أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج, فحجوا…
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini jelas menunjukkan kewajiban haji, namun tidak menyebutkan umroh. Maka, menurut mereka, umroh hanya sunnah muakkadah dan bukan kewajiban mutlak.
Kesimpulan Para Ulama
Jika dilihat dari kekuatan dalil, banyak ulama yang menguatkan pendapat pertama, yaitu hukum ibadah umroh wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini sejalan dengan perintah dalam Al-Qur’an serta hadis Nabi SAW.
Namun, meskipun ada perbedaan pendapat, seluruh ulama sepakat bahwa umroh memiliki kedudukan mulia dan sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian menyebut umroh sebagai “jihad bagi wanita” karena besarnya nilai perjuangan yang terkandung di dalamnya.
Pentingnya Mengetahui Hukum Umroh
Mengetahui hukum ibadah umroh membantu kita mempersiapkan diri lebih serius. Dengan memahami kedudukannya, kita bisa menyusun niat, menabung, dan memprioritaskan ibadah ini sebagai bagian dari perjalanan spiritual menuju Allah.
Bagi yang mampu secara fisik dan finansial, tidak ada alasan untuk menunda. Semakin cepat kita melaksanakan umroh, semakin cepat kita mendapatkan pahala, keberkahan, dan penghapusan dosa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga Allah memudahkan kita semua untuk menunaikan ibadah haji maupun umroh, dan menjadikan kita hamba-hamba yang taat. Aamiin.
Najran, 14 September 2025
Usman Abd.
📚 Kitab referensi: Al-Ihkam fii Tafsiiri Aayaati al-Ahkam
Baca QS. Al-Baqarah ayat 196 tentang haji dan umroh